Forum LSM Aceh dan Yayasan HaKA Tuntut MA Ambil Alih Eksekusi Putusan PT KA

BANDA ACEH (bisnisjakarta.co.id) – Forum LSM Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menyampaikan petisi melalui laman change.org yang menuntut eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam (PT KA) segera diambil alih Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue sebagai lembaga yang berwenang menangani eksekusi itu terkesan lamban menjalankan kewenangannya.

Sengketa PT Kallista Alam bermula ketika perusahan itu membakar lahan sekitar seribu hektar di area lahan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya pada periode 2009-2012. Padahal, area itu merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilestarikan. PT KA membakar lahan itu karena ingin menjadikannya sebagai area perkebunan kelapa sawit.

Kasus pun bergulir ke pengadilan dan PN Meulaboh akhirnya memvonis PT KA bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp366 miliar, dengan rincian Rp114,3 miliar ke kas negara dan membayar dana pemulihan lahan Rp251,7 miliar.

Namun, PT KA rupanya tak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan untuk membatalkan putusan itu, bahkan sampai di tingkat Peninjauan Kembali (PK), meskipun akhirnya kandas juga. Mahkamah Agung (MA) tetap memenangkan Kementerian LHK selaku penggugat. Putusan bersifat inkracht dan harus dieksekusi.

Putusan terhadap PT KA itu sempat menuai sorotan dan pujian pegiat lingkungan internasional karena dianggap sikap tegas sistem peradilan di Indonesia dalam menindak perusahaan besar perusak lingkungan. Sayangnya, hingga saat ini, eksekusi itu hanya di atas kertas, tidak juga bisa dilaksanakan.

Forum LSM Aceh sebagai salah satu penggagas petisi menyebutkan, saat ini sama sekali tak ada  ganjalan hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi itu. Proses eksekusi seharusnya sudah bisa dilakukan sejak empat tahun lalu, tetapi selalu gagal di proses penilaian aset.

“Padahal Ketua PN Suka Makmue sudah mengambil sumpah tim appraisal yang bertugas menghitung nilai aset perusahaan yang akan dieksekusi. Ketua PN Suka Makmue enggan menugaskan juru sita mendampingi tim appraisal di lapangan, sehingga proses appraisal selalu gagal. Kegagalan itu yang membuat eksekusi tidak berjalan sampai saat ini,” kata Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan saat Konferensi Pers pada Selasa, 12 Oktober 2021 di Leuser Conservation Training Centre (LCTC).

Sehubungan sikap PN Suka Makmue itu, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAkA  lantas menggagas petisi yang menuntut MA mengambil alih kewenangan eksekusi itu. Pengambilalihan itu, menurut Sudirman Hasan, sah menurut hukum. Hal ini sudah dianalisis melalui expert meeting yang  berlangsung di Hotel Kyriad, Banda Aceh 16 September lalu.

Pakar hukum yang hadir, antara lain, akademisi dari Universitas Syiah Kuala, seperti Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Gaussyah SH. MH., dosen senior Dr. Yanis Rinaldi, SH, MHum, dan Rismawati SH, MHum. Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Sugeng Riyono SH,M.Hum, juga turut hadir. Sugeng Riyono juga adalah salah satu hakim yang menjadi anggota Pokja Lingkungan di MA. Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tampak hadir Direktur Penanganan Sengketa Jasmin Ragil Utomo.

Semua pakar sepakat kalau eksekusi putusan terhadap PT KA harus dilaksanakan. Untuk proses eksekusi, PN Meulaboh telah  mendelegasikan kewenangan kepada PN Suka Makmue.  Sayangnya, PN Suka Makmue sebagai pihak yang berwenang, enggan menjalankan tugasnya dengan alasan belum ada tata hukum atau standar operating procedure (SoP) yang mengatur eksekusi putusan untuk kasus lingkungan seperti yang terjadi di Nagan Raya itu. Hal ini yang membuat ketua PN Suka Makmue gamang dalam menjalankan tugasnya.

Sangat disayangkan, PN Suka Makmue memiliki penafsiran berbeda soal kewenangan atas eksekusi lelang aset PT KA. Mereka merasa kewenangan yang diberikan tidak lengkap, sebab tidak ada putusan yang menegaskan PN Suka Makmue berhak masuk ke lokasi PT KA dan berhak menilai aset yang akan dilelang.  Mereka menuntut adanya amar putusan baru yang menegaskan hak tersebut. Selagi amar putusan belum ada, PN Suka Makmue tidak mau masuk ke lokasi sengketa.

Anehnya, pada Februari 2019 Ketua PN Suka Makmue telah mengukuhkan dan mengambil sumpah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain selaku pihak yang melakukan appraisal terhadap aset yang akan disita. Hanya saja, saat KJPP hendak melakukan penghitungan nilai aset di lokasi yang akan disita, mereka diusir oleh petugas PT Kallista Alam karena tidak ada pendampingan dari juru sita PN Suka Makmue. Dua kali KJPP Pung’s Zulkarnain dan Tim Kementerian LHK masuk ke lahan PT Kallista Alam, dua kali pula mereka dihadang. Padahal tim itu  didampingi petugas dari Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.

Hakim Sugeng Riyono selaku anggota Pokja Lingkungan MA mengakui kalau eksekusi terhadap PT Kallista Alam itu tidak semudah eksekusi kasus lainnya. “Memang benar ada kekosongan hukum di sana  sehingga ini yang membuat Ketua PN Suka Makmue tidak mau berspekulasi memerintahkan juru sita  melakukan eksekusi di lapangan. Tapi kekosongan hukum ini seharusnya bisa diatasi melalui proses judicial activism, yakni semacam terobosan hukum untuk mengisi kekosongan yang ada. Judicial activism ini sangat penting dalam rangka mewujudkan keadilan,” kata Sugeng Riyono.

Masalahnya, Ketua PN Suka Makmue tidak berani melakukan langkah terobosan hukum tersebut. Hal ini yang membuat Forum LSM Aceh dan kelompok pecinta lingkungan di Aceh berharap agar MA mengambilalih kewenangan itu dan segara melakukan eksekusi agar kasus yang membelit PT Kallista Alam cepat selesai.

Jasmin Ragil Utomo dari Kementerian LHK menuding PN Suka Makmue sebagai penyebab gagalnya eksekusi ini, karena enggan mendampingi tim appraisal ke lapangan. “Mereka sudah menetapkan KJPP, tapi kerja KJPP di lapangan tidak didampingi,” tegasnya.  Oleh sebab itu, Kementerian LHK sepakat kalau kasus ini segera diambil alih oleh MA agar proses eksekusi dapat dilakukan secepat mungkin.

Hal ini yang mendorong Forum LSM Aceh dan pegiat lingkungan di Aceh menyampaikan petisi agar MA bertindak tegas mengambilalih kewenangan eksekusi itu dari PN Suka Makmue. Forum LSM Aceh berharap bisa mendapatkan dukungan luas dari masyarakat terkait petisi yang disampaikan.

PT Kallista Alam divonis bersalah Pengadilan Negeri Meulaboh karena membakar hutan gambut Rawa Tripa, di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Rawa Tripa merupakan hutan gambut yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang luasnya mencapai 61.803 hektar. Rawa Tripa masuk dalam pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang memasukkannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung.

Perusahaan diharuskan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar Rp366 miliar.  Sebagai jaminan, Pengadilan Negeri Meulaboh telah menyita tanah, bangunan, dan tanaman milik PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur seluas 5.769 hektar pada 4 Desember 2013.

Namun, hingga Juni 2021, putusan hukum terhadap PT Kallista Alam belum dieksekusi. Perusahaan masih beroperasi dan tanah, tanaman, serta bangunan yang menjadi jaminan masih dikuasai perusahaan. *rah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button