Putusan PHPU Pilpres, Awal Menuju Rekonsiliasi

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu bersifat final dan mengikat. Gugatan hasil pemilu merupakan langkah hukum terakhir yang dapat ditempuh pasangan Capres dan Cawapres untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (PHPU Pilpres)  2019. "Tapi saya tidak tahu kalau tahapan lain. Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam undang-undang Pemilu ya, putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita,” kata Arief di Kantor KPU Jakarta, Jumat (28/6).

Arief meminta semua pihak mematuhi dan menghormati  putusan MK. Ia berharap semua pihak bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan capres dan cawapres terpilih untuk periode lima tahun ke depan. "Sekarang bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak, tetapi menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mengawasi, menjaga, mengontrol, agar siapapun yang terpilih menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kampanyenya. Apa yang telah disampaikan di visi dan misinya,” ucap Arief.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Titi Anggraini mengatakan tahap panjang Pemilu Presiden 2019 sudah selesai. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam persidangan wajib menerima dan menghormati putusan MK. "Lepas dari semua yang membantah, putusan MK adalah putusan yang final dan mengikat berdasar pada fakta dan bukti hukum yang sudah disetujui oleh baik dan akuntabel," ujar Titi.

Lebih baik sebut aktivis pemilu ini, seluruh elemen bangsa mewujudkan rekonsiliasi bangsa yang konstruktif pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilpres 2019. "Pascaputusan MK, semua pihak dan seluruh elemen bangsa harus bergeser ke agenda yang jauh lebih penting, yaitu rekonsiliasi bangsa dan mendukung keberlangsungan kehidupan dan pembangunan negara ke depan," ujarnya.

Setelah putusan MK, ia berharap seluruh elit betul-betul mampu mewujudkan agenda rekonsiliasi bangsa, baik sosial maupun politik. "Kontestasi pemilihan presiden harus selesai dan rekonsiliasi harus diarahkan untuk memindahkan pembagian di tengah masyarakat dan pendukung sebagai kontestasi pemilihan presiden," jelas dia. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button