JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan di sektor kepelabuhanan yang bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi penyelengaraan pelabuhan yang produktif, yaitu mulai dari konsesi, penyerahan pengelolaan pelabuhan kepada pihak swasta dan evaluasi serta penertiban mengenai perizinan.
Saat ini, kata Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa ABUPI Forum di Jakarta, Rabu (14/3), ada sekitar 200 perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), namun hanya sekitar 40 persen yang telah menjalankan kegiatannya. Hal ini terkendala karena nilai investasi yang cukup tinggi untuk membangun dan mengembangkan pelabuhan, juga lamanya proses perizinan.
Namun, kata Aulia, di sisi lain Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan ingin agar izin yang telah diterbitkan dapat berjalan sesuai aturan, sehingga dilakukan evaluasi izin usaha melalui penyesuaian atau izin dinyatakan tidak berlaku untuk BUP dan penertiban perizinan untuk TUKS, Tersus berupa pemberian atau tidak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Realitas inilah, kata Aulia, yang menjadi konsen asosiasi agar ada pemahaman bagi anggota mengenai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub dan juga memberikan masukan kepada pemerintah karena permasalahan setiap BUP, TUKS dan Tersus tidak sama. “Kami berharap melalui kegitan ini, evaluasi izin usaha untuk BUP dan penertiban perizinan untuk TUKS dan Tersus, perusahaan akan lebih siap dan adanya transparansi mengenai pelaksanaannya,” kata Aulia.
Ketua Panitia David Rahadian mengatakan, tujuan diselenggarakannya ABUPI Forum ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pelaksanaan evaluasi izin usaha kepada Badan Usaha Pelabuhan pada khususnya dan penertiban perizinan untuk TUKS serta Tersus pada umumnya, serta mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur atau mekanisme pelaksanaan evaluasi dan penertiban tersebut.
Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla dari Kementerian Perhubungan Chandra Irawan mengatakan, pelaksanaan evaluasi izin usaha ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan izin Badan Usaha Pelabuhan setiap 2 (dua) tahun sekali. Berdasarkan hasil evaluasi, apabila terjadi perubahan data pada izin BUP, paling lama 3 (tiga) bulan setelah terjadinya perubahan, BUP wajib melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dilakukan penyesuaian. (son)