Ini Rencana Aksi Recovery Pariwisata Selat Sunda

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Kemenpar bersama instansi terkait dan stakeholder pariwisata menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk mempercepat pemulihan (recovery) sektor pariwisata di sekitar Banten dan Lampung Selatan yang terkena musibah tsunami lalu.

Rencana aksi akan difokuskan untuk pemulihan sumber daya manusia (SDM) dan Kelembagaan kepariwisataan, strategi promosi destinasi pariwisata yang tidak terkena dampak, serta pemulihan destinasi pariwisata yang terdampak. Diproyeksikan aksi pemulihan akan berlangsung dalam tiga bulan kemudian dilanjutkan dengan program normalisasi hingga akhir tahun.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenpar Guntur Sakti mengatakan, masing-masing deputi di Kemenpar telah menyiapkan rencana aksi pemulihan dan akan dikoodinasikan dengan berkoordinasi instansi terkait dan pelaku bisnis pariwisata. “Rencana aksi ini akan dikoordinasikan dalam Rakor Strategi Pemulihan Sektor Pariwisata Pasca Tsunami Selat Sunda," kata Guntur.

Guntur Sakti yang juga sebagai Ketua Tim  Crisis Center menjelaskan, semua rencana aksi untuk mempercepat recovery pariwisata pasca tsunami Selat Sunda akan dibahas dan dikordinasikan bersama-sama dengan Pemda Banten dan Lampung serta instansi terkait lainnya, termasuk usulan dari industri pariwisata di kedua wilayah yang terkena dampak.

Di antara rencana aksi pemulihan tersebut perlu ada relaksasi bagi industri pariwisata. Menpar Arief Yahya, kata Guntur, telah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuanangan (OJK) dan pihak terkait untuk memberi relaksasi di bidang keuangan termasuk cicilan ke bank. Ini sebagai salah satu aksi yang juga dilakukan di Bali dan Lombok ketika terkena musibah bencana gempa beberapa waktu lalu.

Sementara itu M. Ichsanuddin, Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan dan Non Bank (IKNB) II menjelaskan, OJK tengah mempertimbangkan kebijakan keringanan  bagi para debitur terdampak bencana Tsunami Selat Sunda. “Kemungkinan ada relaksasi. Kalau di perusahaan pembiayaan tempat kami biasanya relaksasi itu di antaranya untuk angsuran jangan ada denda dulu yang berlangsung  3 hingga 24 bulan,” kata M. Ichsanuddin.

M. Ichsanuddin mengatakan, kebijakan pemberian perlakuan khusus tersebut sebelumnya telah diterapkan terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, debitur, atau proyek yang berada di lokasi bencana alam gempa di Palu, Sulteng.

OJK telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan pendataan terdapat perusahaan pembiayaan yang terkena dampak bencana tsunami Selat Sunda. Menurut data APPI per 28 Desember 2018 ada sebanyak 15.222 debitur dengan potensi kerugian sebesar Rp 707,86 miliar atau sebesar 23,81% dari total piutang pembiayaan di wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang, Lampung Selatan, Tenggamus dan Pesawaran. “Pada umumnya kerugian itu pada aset kendaraan,” kata M. Ichsanuddin.

M. Ichsanuddin menjelaskan, musibah tsunami Selat Sunda di Banten mempunyai potensi klaim asuransi sebesar Rp 15,9 triliun, namun seberapa besar yang dapat direalisasikan  masih dikaji oleh OJK. “Pengalaman selama ini dari 10 daerah terkena bencana di Tanah Air,  klaim aruansi terbesar terjadi di Padang mencapai 78,3% (Rp 1,4 triliun terealisasi Rp 1,2 triliun) dan Aceh sebesar 77% (dari Rp 950  miliar terealiasi Rp 746 miliar). (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button