Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Andi Kusuma SH.Mkn., Lima Investor Cilandak KKO Lapor ke Polres Jakarta Selatan

JAKARTA (bisnisjakarta.co.id) – Lantaran menjadi korban penipuan dan penggelapan atas Perjanjian Jual Beli (PJB) Akte Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) di Cilandak KKO 52, Jakarta Selatan senilai Rp 7 miliar. Lima investor melaporkan terduga pelaku Andi kusuma ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Terduga penipuan dan penggelapan, Andi Kusuma yang dilaporlan ke Polres Jakarta Selatan, Jumat (9/6) lalu.

Dalam laporannya, kelima korban ke Polres Metro Jakarta Selatan, tertuang pada Surat Laporan dengan Nomor: LP/1762/V/2023/RJS., pada Jumat (9/6) lalu.

 

“Terlapor atas nama Andi Kusuma. Atas dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan itu dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Sehingga kami merasa dirugikan hingga Rp7 miliar,” kata Andreas FK selaku Pemilik Cessie sekaligus pelapor yang mewakili para investor pada awak media di Jakarta, Senin (12/6) siang.

Andreas mengatakan, berawal dari terjadinya Perjanjian Jual Beli (PJB) Akte Cessie atas Jaminan aset di Cilandak KKO. Nah, disitu ada Andi Kusuma yang tertarik membeli Cessie dengan perjanjian harga pada saat itu disepakati senilai Rp7 miliar.

“Saat itu kesepakatan dilakukan di Jalan Panglima Polim 27, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Ia menuturkan, dalam proses berjalan sampai terjadinya penandatanganan di bawah tangan, dilegalisasi oleh notaris. Namun ketika yang dijanjikan akan segera dibayarkan dalam jangka waktu 7 hari ternyata tidak dibayarkan.

“Hanya uang tanda jadi sebesar Rp240 juta, sedangkan uang tanda jadi yang dijanjikan Rp300 juta, itu pun masih kurang Rp60 juta. Lalu pelunasan senilai Rp 6.7 miliar yang dijanjikan dalam batasan satu minggu juga tidak dibayarkan sampai 1 tahun sehingga perjanjian hangus batal demi hukum, itu sejak 20 November 2021 hingga kini belum juga dilunaskan,” jelasnya.

Kemudian setelah batal, saat itu Andi kusuma mengundang lima investor, tiga di antaranya yakni Lydia, Sri dan Ade. Ketiga investor itu dijanjikan untuk melakukan tandatangan semacam Berita Acara.

“Nanti setelah tandatangan dalam tiga minggu utang pokok akan dibayarkan oleh Andi kusuma. Itu juga dijanjikan oleh Andi kusuma,” ungkapnya.

Ternyata setelah sekian lama ditunggu-tunggu, saat itu juga tidak ada terjadi pembayaran maupun pelunasan, bahkan pihaknya disuruh untuk menandatangani kuitansi dengan tercantum tanggal yang mundur dan dianggap lunas.

“Kami waktu itu dijanjikan 3 minggu akan dibayarkan, tapi boro-boro dibayarkan. Sehingga sampai laporan penipuan dan penggelapan ini dibuat dengan harapan Akte Cessie kami dikembalikan,” terang Andreas.

Bahkan tidak ada sedikit pun niat baik dari AK yang pada kenyataannya malah menghilang dan menganggap remeh masalah ini. “Sampai Ibu Lidya serta investor lainnya marah-marah kepada Andi kusuma” tukasnya.

Andreas mengatakan, sedangkan informasi yang dia terima bahwa Andi kusuma akan melaporkannya, karena pihaknya dianggap menipu. Lantaran alasannya sertifikatnya tidak ada, sebab memang sertifikat itu harus diurus terlebih dahulu.

“Loh, dalam perjanjian kan memang sertifikat tidak ada dan harus diurus, yang ada balik nama Cessie, jadi silahkan bayar lunas,” tegas dia.

Andreas menambahkan, informasi lain yang dia dapat bahwa AK diduga berusaha menjual Akte Cessie itu kepada mereka yang berminat. Makanya setelah adanya laporan polisi ini langkah berikutnya pihaknya akan segera menguasai lahan Cilandak KKO itu secepatnya.

“Kapan? Setelah kami melakukan PPJB, jika ini sudah selesai kami harapkan keadilan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. Kami harap AK cepat diproses hukum agar masalah ini bisa terang benderang,” harapnya.

“Kami sebelumnya sudah ajukan surat somasi 1 dan 2, tapi tidak digubris juga sampai sekarang, hanya janji saja, janji tinggal janji,” pungkas Andreas. *rah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button