Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang diselenggarakannya Angkutan Lebaran, Kementerian Perhubungan harus bersiap diri menyiapkan angkutan lebaran yang aman, selamat, tertib, lancar dan nyaman, tidak terkecuali pada moda transportasi laut.
Seperti pada tahun ini, guna menyiapkan angkutan laut pada masa Lebaran Tahun 2020, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan persiapan-persiapan. Salah satunya adalah melakukan uji petik kelaiklautan bagi semua kapal penumpang.
Melalui Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP. 219/DJPL/2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2020, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah yakni para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I s.d IV, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I s.d III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di wilayah kerja masing-masing. "Instruksi untuk melaksanakan uji petik kapal ini berlaku bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang wilayah kerjanya menangani kapal penumpang. Adapun pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang ini dimulai tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan 18 April 2020 sesuai wilayah kerja masing-masing," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono di Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut Capt. Sudiono, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik. Sehingga uji petik ini tidak hanya dilakukan saat menjelang Lebaran atau Hari Raya saja.
Namun demikian, lanjut Capt. Sudiono mengingat setiap menjelang lebaran mobilisasi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi sangat tinggi, tentunya perlu semakin memperketat pemeriksaan sehingga keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran lebih terjamin.
Berdasarkan Instruksi tersebut, Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan agar seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut melaporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal dimaksud kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Bahkan perintah untuk melaporkan kesiapan ini juga berlaku bagi para Kepala Kantor UPT yang tidak melayani kegiatan angkutan laut Lebaran. "Jika dari hasil pemeriksaan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 18 Mei 2020. Apabila sampai batas waktu belum juga dipenuhi, maka kapal dimaksud dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” tegas Capt. Sudiono.
Selain itu, lanjut Capt. Sudiono, para Kepala Kantor UPT juga wajib melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan lebaran 2020. "Bagi para Kepala UPT harus melaksanakan Instruksi ini agar penyelenggaraan angkutan laut Lebaran tahun 2020 dapat berjalan aman, selamat, tertib dan nyaman," tutup Capt. Sudiono. (son)