
Pemerintah melakukan perubahan Tarif Batas Atas (TBA) dan menugaskan Kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu (15/5). "Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5).
Menurut Polana, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen. Tentu saja, tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan juga On Time Performance (OTP) tetap menjadi prioritas.
Komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap Penurunan TBA tersebut, kata Polana, berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara.
Tercatat terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari – Maret 2019 rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018. "Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah,” sebutnya.
Pemberlakukan Tarif sesuai KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini. keputusan baru ini akan dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu waktu dalam hal ini terjadi perubahan signifikan akan dilakukan evaluasi. (son)