PSBB Mulai Diterapkan, Begini Operasional Bandara Soetta dan Halim

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (Jakarta) tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta, Jumat (10/4).

Menyikapi hal tersebut, PT Angkasa Pura II memastikan operasional kedua bandara sejalan dengan penerapan PSBB, antara lain beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan mengedepankan serta menjalankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sejak 1 April 2020 sudah beroperasi dengan status Minimum Operation dari sebelumnya Normal Operation. "Stasus Minimum Operation memungkinkan personel operasional bisa kerja dari rumah (work from home). Setiap harinya, personel operasional di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang melakukan WFH berkisar 30-40% dari total personel operasional," katanya.

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bandara termasuk utilitas publik yang dikecualikan dari peliburan tempat kerja dan harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan serta mengutamakan pencegahan penyebaran penyait sesuai protokol di tempat kerja. "Dengan sudah diterapkannya stasus Minimum Operation dan WFH ini, maka Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma siap secara operasional ketika PSBB di Jakarta diberlakukan,” ujar Awaluddin.

Ia mengatakan, PT Angkasa Pura II juga memastikan ketersediaan transportasi publik khususnya angkutan darat baik bagi pekerja maupun penumpang pesawat yang baru mendarat. "Kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik seperti misalnya bus Damri, shuttle bus, travel, taksi dan lainnya dengan jumlah penumpang yang disesuaikan agar tercipta physical distancing,” ujar Awaluddin.

Awaluddin mengatakan, rencana kontingensi terkait ketersediaan transportasi publik juga disiapkan PT Angkasa Pura II sesuai dengan perkembangan. "Yang jelas, kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma,” jelas Awaluddin.

Melalui berbagai penyesuaian aspek operasional dengan tetap menjaga tingkat layanan kepada traveler dan maskapai sesuai dengan penerapan social distancing di tingkat nasional sejak Maret 2020, PT Angkasa Pura II optimistis Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat tetap melayani berbagai penerbangan dengan optimal saat PSBB DKI Jakarta mulai berlaku 10 April 2020. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button