Mengurus Izin Angkutan Dipastikan Tak Sampai Setengah Jam

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Depok meluncurkan program Dishub Friendly Service (D’Fres), yang diklaim dapat memudahkan warga dan pengusaha angkutan dalam melakukan perizinan angkutan yang bisa selesai hanya 27 menit, Tim Gerakan Untuk Lalu Lintas Smart (Geulis) serta Tim Reaksi Cepat (TRC).

“D’Fres bentuk layanan Dishub ke masyarakat dan pengusaha angkutan. Kami ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan saat melakukan pelayanan,” kata Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, usai launching Dishub Friendly Service (D’Fres) di halaman kantor Dishub Depok, Selasa (10/04).

Menurutnya untuk pelayanan perizinan angkutan selama 27 menit ditujukan ke pengusaha angkutan yang akan mengurus surat izin pengusaha angkutan (SIPA) dan kartu pengawasan (KP). Selanjutnya, Tim Geulis terdiri dari perempuan Dishub yang akan diturunkan di sejumlah jalan Kota Depok untuk membantu mengurai kemacetan dan melakukan sosialisasi ke pengendara. Selain itu, untuk Tim Reaksi Cepat (TRC) bakal membantu petugas Dishub yang sebelumnya sudah ada di titik rawan kemacetan. Tim tersebut bakal membantu petugas di area kemacetan tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan apresiasi kepada Dishub yang memiliki inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan D’Fres diharapkan dapat berkontribusi untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Depok.

“Semoga dengan adanya inovasi ini dapat memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat di Depok. Tentu yang sejalan dengan visi Kota Depok,” katanya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button