Pemkot Janjikan Permudah Izin Investasi Di Depok

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota Depok mengaku terbuka untuk para investor atau Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang ingin berinvestasi. Salah satunya dengan jaminan kemudahan dalam proses perizinan.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, menyebutkan kemudahan proses perizinan ini salah satunya yakni dengan adanya kebijakan penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sebab pihaknya menginginkan Depok menjadi lokasi yang tepat bagi investor dalam berinvestasi sekaligus memajukan perekonomian warga.

“Dengan kebijakan ini investor akan lebih dipermudah. Dengan kemudahan ini, juga diharapkan pengusaha akan merasakan kenyamanan saat melakukan investasi di Depok,” terang Pradi Supriatna, usai membuka Bursa Kerja Disnaker Kota Depok tahun 2017, di Dmall Margonda.

Pradi meyakinkan investasi di Kota Depok didukung oleh infrastruktur yang memadai, seperti tersedianya Tol Cijago, KRL Bogor-Jakarta, dan pembangunan terminal terpadu. Selain itu Kota Depok juga memiliki kawasan industri dan jasa dengan jumlah perusahaan yang cukup banyak dan menyerap hingga puluhan ribu tenaga kerja. “Silakan bagi para investor untuk datang ke Kota Depok, karena dengan begitu akan ada penyerapan tenaga kerja di dalamnya,” katanya.

Para calon investor, kata Pradi, dipersilakan menanamkan modalnya di Kota Depok dan akan diberi kemudahan, namun dengan catatan harus mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk dengan melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di Kota Depok.

“Jadi misalkan kalau jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh dibuat usaha. Investasi boleh, tetapi harus tetap sesuai dengan ketentuan RTRW tersebut,” pungkasnya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button