Pentingnya Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi 

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Kementerian Koperasi dan UKM telah membuat naskah akademis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Keberadaan jabatan ini sangat penting mengingat SDM pengawas koperasi di tingkat pusat dan daerah sangat terbatas.

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno, Selasa (13/2) mengatakan naskah akademis sudah diserahkan dan dipresentasikan di kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tinggal menunggu persetujuan dan penyempurnaan dari Kemenpan RB.

Suparno mengemukakan saat ini pembinaan dan pengawasan koperasi merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terbagi berdasarkan wilayah. Koperasi yang anggotanya lintas provinsi, pengawasannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (Kementerian Koperasi dan UKM) ada sebanyak1.449 unit. Jumlah koperasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sebanyak 4.727 unit dan kabupaten/kota 146.366 unit. Jumlah koperasi berbanding pengawas koperasi di tiap tingkatan pemerintahan berbanding terbalik.

Sebagai ilustrasi satu orang pegawai di tingkat pusat menangani 17 unit koperasi, satu orang pegawai di tingkat Provinsi menangani 21 unit koperasi sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota seorang pegawai harus mengawasi 61 unit koperasi. “Kondisi permasalahan pengawasan koperasi ini, menunjukkan tingginya kebutuhan jabatan fungsional pengawas koperasi sebagai opsi pemenuhan kebutuhan ASN pengawas koperasi,” kata Suparno.

Suparno juga menguraikan, ketimpangan jumlah pengawas dengan jumlah koperasi hanya merupakan salah satu faktor. “Karena itu, untuk mewujudkan peran dan fungsi koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan kebutuhan yang penting dan urgent. Saya berharap dapat direalisasikan tahun ini,” tegas Suparno.

Sebagai informasi, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah Jabatan Fungsional dengan kualifikasi profesional dalam rumpun jabatan manajemen atau rumpun jabatan pengawas standarisasi, yaitu rumpun jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan penerapan ilmu pengetahuan di bidang sistem, pemberian saran atau pengelolaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan tatakelola pengawasan koperasi. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button