PLT Sekjen DPR hanya Dikonfirmasi soal Administrasi

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR RI Damayanti mengaku hanya dikonfimasi soal administrasi dalam pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus korupsi KTP elektronik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu. “Administrasi saja, pokoknya masalah surat keputusan-surat keputusan penempatan komisi. Hanya itu,” kata Damayanti, seusai diperiksa.

KPK memeriksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Dirut PT Quadra Solution, dan Setya Novanto. Damayanti mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.30 WIB. “Banyak berkas yang harus diperiksa bersama,” kata Damayanti.

Ia pun mengaku sempat dikonfirmasi oleh penyidik soal surat yang ditandatangani oleh Setya Novanto terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di KPK. “Iya, sedikit ditanya,” ujar Damayanti.

Sebelumnya, dalam surat ketidakhadiran Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo menyebutkan harus ada izin tertulis dari Presiden untuk memanggil Setya Novanto Selain itu, Setya Novanto juga menyatakan bahwa setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta hak imunitas serta menunggu putusan uji materi di MK soal pasal 46 ayat (1) dan (2) serta pasal 12 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain memeriksa Damayanti, KPK pada Rabu (22/11) memeriksa empat saksi lainnya juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto.

Empat saksi itu adalah mantan Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin, pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button