BOGOR (Bisnis Jakarta) – Jajaran Kepolisan Polres Bogor Kota melakukan penggrebegan, di lokasi rumah kontakan milik warga di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Selasa, (27/03). Dari rumah kontarakan tersebut, polisi menangkap 5 orang penghuni kontarkan dan berhasil menyita satu tas koper berisi uang palsu (Upal) sebanyak Rp.6 miliar, pecahan Rp100 ribuan yang rencanaya akan dikirim dan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan menjalang Lebaran mendatang.
“Dari pengakuan para tersangka uang palsu ini mereka dapat dari pemasoknya (DPO) di luar Kota Bogor. Upal ini kemudian rencananya akan mereka kirim kepada seseorang yang diduga masih terkait dengan jaringan ini di wilayah Tangerang Selatan untuk nantinya akan mengedarkan upal ini di tengah masyarakat,” kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Ulung Sampurna Jaya.
Lebih lanjut Kepolres Bogor Kota itu menyampaikan, bahwa terbongkarnya jaringan pengedar Upal di wilayah Bogor Timur ini berkat pengembangan dan penyelidikan jajarannya kepada para tersangka. “Sekecil apapun informasi itu akan kita serap dan tindak lanjuti. Dan ini salah satu hasilnya,” ujarnya bangga.
Pada saat dilakukan penggrebekan di rumah kontrakanya, sekitar pukul 07.00 WIB, para tersangka saat itu masih dalam kondisi terlelap tidur. Tanpa ada perlawanan berarti, petugas langsung meringkus para tersangka dan langsung melakukan pengeledahan. Dari hasil pengeledahan itu petugas berhasil menemukan barangbukti berupa upal dalam tas koper sebanyak Rp6 miliar pecahan Rp100 ribu.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ke-5 tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Bogor Timur, di Jalan Pajajaran. “Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378, tentang Penipuan dan Pasal 244 subsider 245 KUHP, tentang Uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Bogor Kota. AKBP. Ulung. (bas)