Program Bedah Rumah PUPR Serap 231.186 Tenaga Kerja

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang kerap disebut bedah rumah dapat menyerap hingga 231.186 orang tenaga kerja yang tersebar di Indonesia.

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/6) menyatakan, melalui Program BSPS ini pemerintah ingin agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas rumahnya sehingga lebih layak huni dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat jelang pelaksanaan normal baru pandemi COVID-19. “Salah satu upaya yang dilaksanakan Kementerian PUPR untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia adalah melalui Program BSPS atau bedah rumah. Program ini juga akan menyerap ratusan ribu tenaga kerja jelang pelaksanaan normal baru pandemi COVID-19. Sekitar 231.186 orang tenaga kerja diperkirakan dapat terserap melalui Program BSPS ini,” ujarnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan Program BSPS ini Direktorat Jenderal Perumahan melibatkan banyak tenaga kerja seperti Koordinator Fasilitator (Korfas), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta para tukang bangunan yang bekerja membangun rumah.

Kementerian PUPR juga mendorong peningkatan perekonomian di daerah dengan melibatkan toko bangunan yang ada di daerah sekitar tinggal masyarakat penerima bantuan untuk menyalurkan bahan material bangunan untuk bedah rumah.

Sebagai informasi, program pembangunan rumah secara swadaya merupakan salah satu program perumahan yang tengah di dorong oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni untuk masyarakat Indonesia.

Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.

Sedangkan BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain WNI sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.

Pada program BSPS tahun 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan Program BSPS untuk 220.000 unit rumah tidak layak huni dengan anggaran Rp 4,69 Triliun. Program BSPS tersebut dilaksanakan Kementerian PUPR di 33 provinsi di 579 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, program kegiatan padat karya untuk BSPS melibatkan sekitar 876 orang koordinator fasilitator dengan upah bulanan sekitar Rp6 juta per bulan.

Selain itu, TFL yang bertugas mendampingi masyarakat dalam proses pembangunan rumah tercatat sebanyak 4.397 orang dengan gaji bulanan sekitar Rp4,5 juta per bulan. Dalam proses pembangunan rumah, dalam Program BSPS juga banyak melibatkan tukang bangunan sekitar 220.000 orang tukang yang akan mendapatkan upah ketika mereka bekerja melaksanakan pembangunan rumah. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button