Sosialisasi Secara Masif Untuk Keselamatan di Perlintasan Sebidang

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Zamrides mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang. "Kami ingin pengendara bisa selamat sampai di tujuan, dan perjalanan kereta juga tidak terganggu oleh hal apapun," kata Zamrides yang mendukung kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang yang dilakukan serentak di semua Daop dan Divre PT Kereta Api Indonesia, Selasa (17/9).

Dikatakannya, DJKA telah mencanangkan Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Kereta Api. Gerakan ini hendaknya didukung oleh regulator, operator dan masyarakat.

Gerakan nasional ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan bimbingan tehnik keselamatan di kota kota besar di Jawa dan Sumatera. Pekan ini operator, kata Zamrides, yakni PT KAI melakukan gerakan serupa di seluruh Daerah Operasi (Daop) dan Divre. Di Jember, sosialisasi dihadiri perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur. Sosialisasi dilakukan di tiga titik yakni di JPL No. 163 Jl. Raya Bondowoso, JPL No. 162 Jl. Baratan, dan JPL No. 125 Jl. Raya Lumajang- Jember, Pecoro. Petugas memberikan selebaran yang berisi ajakan untuk berkendara dengan selamat. Begitu juga di DAOP 5 Purwokerto, serta Daop lain juga dihadiri perwakilan balai setempat.

Pada saat ini, menurut Zamrides, tugas pemerintah bukan hanya meningkatan pelayanan perkeretaapian, akan tetapi juga meningkatkan keselamatan di sekitar ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan pada jalur kereta api. Oleh karena itu pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran bahwa 'Keselamatan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama’.

Seperti diketahui bersama, masalah persimpangan sebidang masih menjadi kendala dalam penyelenggaraan perkeretaapian. Di perlintasan masih sering terjadi kecelakaan. Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian terus mendukung upaya-upaya pencegahan kecelakaan dan sosialisasi keselamatan perkeretaapian.

Dengan adanya jalur kereta api, wilayah yang berada disekitarnya akan berkembang pesat seperti munculnya pembangunan pemukiman baru, pabrik pabrik, dan kegiatan ekonomi baru. Kegiatan baru ini membuat banyak orang bergerak dan seringkali mau tidak mau akan menimbulkan permasalahan dengan jalur kereta api yang berpotongan dan/atau bersinggungan dengan jalur kereta api.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diamanatkan bahwa secara prinsip perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang, namun perpotongan sebidang dapat dilakukan dengan beberapa kriteria dan harus mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Dalam upaya peningkatan keselamatan ini, peran aktif Pemerintah Daerah untuk meningkatkan standar keselamatan khususnya di perlintasan sebidang, sangat penting. Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat mengevaluasi permasalahan kondisi perlintasan sebidang berupa kelengkapan infrastruktur, serta geometrik pada perlintasan sebidang. "Permasalahan permasalahan kondisi di perlintasan sebidang ini perlu kita evaluasi dan teknis penilaian terhadap jalan raya," kata Zamrides. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button