Ratusan Anggota SP PLN Hadiri Sidang PHI di PN Jakarta Pusat

JAKARTA (Bisnis Jakarta) –  Lebih kurang 350 orang anggota SP PLN seluruh Indonesia memerahkan sidang PHI di PN Jakarta Pusat. Antusiasme anggota SP PLN menghadiri sidang PHI sangat tinggi. Mereka berdatangan dari seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk mendengarkan putusan terkait aturan yang dibuat Direksi PLN tak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta perundang-undangan yang berlaku.

“Putusan hakim belum berpihak kepada kita. Hakim memutuskan belum menerima gugatan kita,” kata kuasa hukum SP PLN Randi Rubiantoro SH.

Dengan novum baru putusan sela PN Jakarta Selatan, masalah legalitas tak ada masalah, mereka berencana melakukan upaya hukum selanjutnya yakni kasasi atau PK ke MA sampai mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu Ketua Umum SP PLN Ir. Jumadis Abda MM, MEng yang turut hadir mengatakan perjuangan belum berakhir. “Perjuangan ini harus kami lakukan demi mempertahankan hak-hak karyawan dan agar produktivitas kerja karyawan tidak turun. Sehingga kinerja PLN juga lebih baik,” ujarnya.

SP PLN akan terus menjaga dan melindungi perusahaan milik negara ini dari tangan-tangan yang ingin memperlemah PLN dari dalam.

Sebelumnya SP PLN mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait aturan yang merugikan karyawan. Aturan tersebut adalah pegawai diwajibkan pensiun usia 46 tahun, peraturan perjalanan dinas yang tak sewajarnya, sistem penghasilan yang tertutup tak ada struktur dan skala upah serta aturan pelayanan kesehatan tidak sesuai PKB.

Ke empat masalah tersebut telah menimbulkan penurunan produktivitas karyawan PLN, yang berdampak secara langsung atau tidak langsung turunnya kinerja PT. PLN (Persero). Sehingga tanpa disadari Direksi PLN tiap tahun kinerja PLN mengalami penurunan laba. Bahkan sampai TW 3 2018, PLN telah mengalami kerugian Rp18,5 T. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button