
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecli Menengah (Kemenkop UKM) tahun ini akan menerapkan Aplikasi Early Warning System (EWS), yaitu suatu aplikasi yang berbasis web, guna membantu dalam menganalisis kondisi atau kinerja apakah Koperasi dan UMKM itu sehat, cukup sehat dan tidak sehat. “Jika usahanya mengalami penurunan atau tidak sehat, maka bisa segera melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi aplikasi tersebut,” kata Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Abdul Kadir Damanik di Jakarta, Rabu (24/1).
Menurut Damanik, aplikasi tersebut juga akan dilengkapi dengan Skema penyelesaiannya sesuai dengan rekomendasi hasil diagnosa serta akan dilengkapi dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) untuk membantu langkah-langkah Koperasi dan UMKM menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
Damanik menambahkan untuk optimalisasi penerapan EWS ini maka koperasi dan UMKM juga akan mendapatkan fasilitas pendampingan tenaga ahli dibidangnya serta akan berkolaborasi dengan konsultan PLUT. “Koperasi dan UMKM bisa meningkatkan daya saing di tengah kondisi persaingan yang semakn kompetitif, pasar bebas menjadi tantangan sekaligus peluang bagi KUMKM, untuk memenangkan persaingan, pelaku Koperasi dan UMKM mau tidak mau harus sehat dan siap untuk bersaing,” imbuhnya.
PLUT KUMKM
Terkait program lainnya yang menjadi prioritas di tahun 2018, Deputi Restrukturisasi Usaha menguraikan antara lain Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (PLUT-KUMKM).
PLUT KUMKM merupakan salah satu program unggulan Kementerian Koperasi dan UKM yang mulai diluncurkan Tahun 2013 dan hingga kini telah beroperasi sebanyak 51 unit PLUT KUMKM yang tersebar pada 24 Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota.
Damanik menjelaskan tahun Anggaran 2018 melalui dana Tugas Pembantuan teralokasi dana sebesar Rp13 Milyar untuk 5 lokasi pembangunan PLUT-KUMKM & Rp.2,6 Milyar di Kabupaten Kendal, Kota Batam, Propinsi Sumatera Barat, Kota Pasuruan dan Kabupaten Jembrana. “Saat ini masih dalam proses pembentukan Satker dan penetapan pengelola anggaran PLUT-KUMKM untuk proses pecah DIPA Pusat menjadi DlPA TP daerah,” kata Damanik.
Terkait dengan program PLUT-KUMKM Mandiri bahwa mulai tahun 2017 telah diluncurkan program PLUT-KUMKM Mandiri, yang merupakan replikasi program secara swadaya dari Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dengan menggunakan sarana dan aset gedung yang tersedia milik pemerintah Provinsi/Kabupaten kota untuk difungsikan sebagai PLUT-KUMKM. “Untuk yang pertama kalinya telah dilaunching PLUT-KUMKM Mandiri Provinsi Kalimantan Timur. Tahun 2018 ini melalui dana dekonsentrasi akan dioperasionalkan 5 PLUT-KUMKM Mandiri, adapun penerima program PLUT-KUMKM Mandiri Tahun 2018 yaitu; Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Bintan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Sukoharjo,” katanya. (son)