Saksi Sudutkan Penyelundup Benih Lobster Tujuan Singapura

Denpasar ( Bisnis Jakarta ) – Keterangan saksi ahli dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelad I Denpasar, Bali, menyudutkan dua terdakwa Hermansyah dan Juliana Saputra karena menyelundupkan 15.998 ekor benih lobster dengan tujuan Negara Singapura.

“Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat ke luar wilayah pengelolaan ikan Republik Indonesia,” kata saksi Muhammad Ridwan dihadapan Ketua Majelis Hakim, H. Amin Ismanto di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Saksi mengatakan, penangkapan lobster yang panjang kepala kurang dari delapan centimeter berakibat mengancam sumber daya ikan dalam hal ini ketersediaan lobster dewasa di alam liar.

“Sehingga sangat jelas peredaran dan perdagangan benih lobster dari Wilayah Persiran Bali menuju Singapura melalui apron 20 B Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dapat mengancam ketersediaan sumber daya ikan khususnya lobster,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum Bella P. Atmaja dan I.G.A Fitria Candrawati itu.

Dalam dakwaan terungkap bahwa, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada 17 Februari 2018, Pukul 13.40 Wita terdakwa hermansyah yang merupakan sopir mobil operasional di PT GMF Aero Trans Bandara Ngurah Rai dihubungi terdakwa Gallant Yudha didekat pohon didekat bandara setempat.

Pertemuan keduanya untuk merencanakan upaya penyelundupan 15.998 ekor benih lobster yang akan dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-842 tujuan Singapura.

Terdakwa Juliana Saputra bersama Gallant mengendarai mobil operasional PT GMF Aero Trans Bandara Ngurah Rai, kemudian Hermansyah naik ke mobil operasional tersebut dan langsung mengambil benih lobster dibagasi belakang jok mobil yang telah diatur sejak awal Gallant.

Selanjutnya mobil masuk ke arah apron melalui pintu masuk gardu utama dan dilakukan pemeriksaan pada mobil dan orang, namun berhasil lolos dari pemeriksaan awal dan mobil itu dibawa menuju apron B 20, dimana pesawat sudah siap menunggu.

Kemudian, saat hendak memasukkan ke pesawat petugas AVSEC menghentikan aksi Gallant dan mengambil koper disebelah conveyor beltbagasi pesawat, selanjutnya Gallant beserta koper itu dibawa ke kantor AVSEC untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, petugas mendapati 34 kantong plastik yang berisi oksigen dengan berisi 15.998 ekor benih lobster dan saat ditanya akan dikirim ke Singapura.(ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button