JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Kuasa Hukum Christoforus Richard, Yusril Ihza Mahendra terkait sengketa lahan SHGB No. 72/ dan SHGB No. 74/ yang berlokasi di wilayah Unggasan-Bali menyebut kliennya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak manapun. Dalam jumpa pers yang digelar siang tadi di kantornya di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Mantan Ketua Tim Hukum Jokowi Ma’ruf di sidang Pilpres 2019 MK tersebut menyampaikan, kliennya adalah Dlrektur Utama PT Nusantara Ragawisata yang sah terdaftar di Kemenkumham, yaitu perusahaan pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan SHGB No. 72/Ungasan dan SHGB No. 74/Ungasan yang dikeluarkan oleh BPN Badung. “Dan klien kami selaku pihak yang berhak mewakili perusahaan tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun,” ujarnya.
Menyusul adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli beritikad baik atas lahan yang dimaksudkan, Yusril menyampaikan hal tersebut hanya merupakan klaim sepihak tanpa dasar.
“Kami menduga pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli beritikad baik telah membeli dari pihak yang tidak berhak mengatasnamakan PT Nusantara Ragawisata. Karena klien kami selaku Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata yang sah tldak pernah melakukan jual beli tanah tersebut dengan siapapun sehingga adanya klaim dari pihak-pihak yang merasa sebagai pembeli beritikad baik adalah klaim imajinasi tanpa dasar hukum yang jelas,” sambung Yusril.
“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3351 K/Pdt/2018, tanggal 17 Desember 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tunggi DKI Jakarta Nomor: 120/Pdt/2018/PTDKI, tanggal 15 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 426/Pdt.G/2016/PNJkt.Sel, tanggal 9 Agustus 2017, membuktikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak yang telah menjual dan membeli tanah milik PT Nusantara Ragawisata kami tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan seluruh akta jual-beli berkaitan dengan tanah tersebut telah dibatalkan,” tutup Yusril. (grd)