![](https://bisnisjakarta.co.id/wp-content/uploads/2018/01/ADE-Sidang-Putusan-Sela-Setya-Novanto.jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto saat sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dan memerintahkan Jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan atas perkara yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.(Bisnis Jakarta/ADE)