
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Ratusan pekerja PT Pos Indonesia melakukan demo di depan gedung PT Pos Indonesia Senin (25/6) pagi. Mereka membawa spanduk dan poster yang bertuliskan tuntutan pemenuhan hak pekerja PT Pos Indonesia, seperti pembayaran jasa produksi tahun 2017 sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Ketua DPC SPPI Jakarta Pusat Suryadi menegaskan, pekerja menuntut PT Pos Indonesia mencabut surat direksi Nomor 657, terkait pembagian laba PT Pos Indonesia tahun 2017 sebesar Rp355 miliar yang tidak melibatkan pekerja PT Pos Indonesia. Hal ini bertolak belakang dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
“Yang kami lakukan ini hak kesejahteraan karyawan dan keluarga. Kami di sini menolak surat direksi nomor 657 yang menolak pembagian laba kepada kami, berbeda PKB, perusahaan bila untung atau laba diberikan (kepada pekerja),” kata Suryadi di lokasi.
Aksi ini dinilainya sebagai peringatan bagi direksi PT Pos Indonesia. Ada lima tuntutan yang diajukan para pekerja ini. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukaj mogok secara nasional. (grd)
Berikut 5 tuntutan yang disampaikan massa:
1. Kami menolak kebijakan perusahaan yang tidak membagi laba kepada karyawan melalui pembayaran jasa produksi2017
2. Kami meminta dengan keras perusahaan untuk segera membayarkan jasa produksi 2017
3. Segera lakukan pembayaran tukin sesuai dengan PKB
4. Jika tuntutan tersebut di atas tidak dibayarkan, kami akan melakukan mogok kerja pada tanggal 25 Juni 2018 serentaj di seluruh UPT Jakarta, Tangerang dan Bekasi
5. Jika tuntutan tersebut tidak dibayarkan, kami minta ganti rugi direksi PT Pos Indonesia.