BPTJ Masih Tunggu Skema Pendukung Untuk Berlakukan ERP

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Implementasi kebijakan ERP yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memang ditargetkan pada tahun 2020. Namun demikian sejauhmana implementasinya dapat dilakukan masih bergantung pada pembahasan berbagai skema pendukung yang sampai saat ini masih berjalan. Hal tersebut disampaikan Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut Bambang, pembahasan menyangkut skema pendukung sudah dimulai beberapa bulan lalu diantaranya melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan semua stakeholder terkait termasuk dengan pemerintah daerah. Pembahasan kemudian berlanjut lebih spesifik baik dengan instansi lain maupun internal dengan tenaga ahli. "Skema-skema pendukung yang dibahas diantaranya meliputi skema hukum, skema kelembagaan, skema pembiayaan maupun skema teknik," kata Bambang.

Sesuai lingkup kewenangan, jelas Bambang, ERP yang dapat diimplementasikan oleh BPTJ ada pada area perbatasan antar wilayah yang merupakan jalan nasional, berbeda dengan DKI Jakarta yang memiliki kewenangan implementasi di jalan-jalan di dalam wilayahnya.

Selain telah menjadi amanat dari Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), Bambang mengatakan, implementasi kebijakan ERP dirasakan sudah mendesak mengingat pertumbuhan pergerakan di Jabodetabek yang luar biasa.

Apabila pada tahun 2015 pergerakan manusia di Jabodetabek tercatat masih sekitar 47,5 juta pergerakan/hari, maka data tahun 2018 menyebut pergerakan sudah meningkat menjadi 88 juta pergerakan/hari.

Namun demikian, dari 88 juta pergerakan/hari, hanya sekitar 8 % yang menggunakan angkutan umum untuk tujuan aktifitas ke tempat kerja dan rutinitas lainnya.

Sementara itu kebijakan ganjil-genap yang diterapkan untuk mengendalikan kemacetan tidak mungkin efektif selamannya. Oleh karena indikasi yang muncul adalah kemacetan akan meningkat pada jam-jam dan waktu tertentu terutama di ruas-ruas jalan yang menjadi rute komuter para pengguna kendaraan pribadi.

Bambang menjelaskan, pembahasan menyangkut skema hukum saat ini memang belum menemukan solusi payung hukum yang sesuai untuk penerapan ERP di jalan nasional. Apabila mengacu pada PP Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu-Lintas, implementasi ERP memang tidak dimungkinkan di jalan nasional.

Namun menurut Bambang justru masalah ini perlu dipecahkan karena pada kenyataannya kondisi yang berkembang di Jabodetabek menuntut adanya implementasi ERP di jalan nasional. “Kami terus berupaya untuk memecahkan masalah menyangkut skema hukum ini dan secara paralel kami juga membahas skema-skema lain seperti skema pembiayaan, skema teknis ataupun skema kelembagaan, sehingga jika nanti skema hukum terpecahkan, sudah tersusun formula kebijakan yang siap diimplementasikan,” urai Bambang.

Kepentingan Umum

Menyangkut kebijakan ERP ini Bambang Prihartono meminta masyarakat tidak perlu resah karena pada saatnya nanti sebelum diimplementasikan pasti akan didahului dengan sosialisasi dan uji coba.

Lebih dari itu Bambang menjelaskan bahwa kebijakan ERP justru berpihak pada kepentingan masyarakat banyak dengan prinsip berkeadilan. Prinsipnya bagi pengguna kendaran bukan angkutan umum dikenakan biaya apabila melewati koridor-koridor yang diberlakukan ERP.

Besaran biaya yang dikenakan bergantung dari tingkat kemacetan yang terjadi dengan ketentuan semakin macet maka akan semakin besar biaya yang dikenakan. “Jadi ERP bukan berarti kendaraan yang lewat harus membayar, namun kendaraan yang menyebabkan kemacetan pada ruas jalan tertentu akan dikenakan biaya atau yang kita sebut dengan congestion charge,” ungkap Bambang.

Disinilah berlaku prinsip berkeadilan karena masyarakat bisa memilih tetap menggunakan kendaraan pribadi namun dikenakan biaya ERP atau berpindah menggunakan angkutan umum. Pengenaan biaya dari kebijakan ERP ini akan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sepenuhnya akan digunakan untuk peningkatan penyelenggaraan transportasi umum di wilayah tersebut.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir mobilitasnya akan terganggu, karena pada saat implementasi kebijakan ERP pasti akan dilengkapi dengan kebijakan-kebijakan pendukung lainnya. Misalnya apabila ketersediaan angkutan umum massal setempat belum  memadai pasti akan dilakukan kebijakan pembenahan angkutan umum baik menyangkut jumlah maupun pelayanan. “Kemacetan di Jabodetabek sudah menimbulkan banyak kerugian dan menurunkan kualitas hidup manusia dan lingkungan, oleh karena itu pemecahan masalah kemacetan butuh partisipasi semua pihak,” kata Bambang.

Data Bappenas 2017 menyebutkan kerugian akibat kemacetan di Jakarta saja sekitar Rp 65,7 triliun/tahun, angka tersebut tentu akan berkembang lebih besar untuk lingkup Jabodetabek.

Selain itu polusi udara karena kemacetan lalu-lintas juga menyebabkan kualitas udara di langit Jakarta dan kota-kota di sekitarnya sering memburuk pada level yang membahayakan kesehatan dan menempati rangking atas terburuk di dunia. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button