Target Retribusi Pemakaman di Tangsel Rp200 Juta

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Tahun ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan  pendapatan atau retribusi dari biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebesar Rp200 juta. Ini artinya target dinaikkan dari tahun sebelumnya yang hanya 150 juta rupiah. “Tahun 2017 target retribusi sebesar Rp 150 juta dan tahun ini menjadi Rp 200 juta,” ungkap Kepala Seksi Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nazmudin.

Retribusi pemakaman yang sudah masuk ke kas daerah hingga bulan maret 2018 sebesar Rp78.425.000 juta dari target sebesar Rp 200 juta. “Ini artinya sudah sebesar 39 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, Staf Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Obarudin mengatakan, retribusi ini diberlakukan terhadap tujuh TPU di Kota Tangsel. Biaya retibusi itu Rp100 ribu – Rp250 ribu per tiga tahun.

Retribusi itu akan dikenakan saat mulai pemakaman. Jika pada awal pemakaman dikenakan Rp 100 ribu – Rp 250 ribu, maka untuk perpanjang tahun ketiga dipungut biaya sebesar Rp150 ribu. “Target kita mengalami kenaikan, namun sayangnya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi ini masih minim, sehingga kami selalu mengingatkan kepada ahli waris untuk pungutan biaya retribusi yang sudah tertuang dalam perda daerah,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button