
Pemerintah kembali mengevaluasi penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat setelah sebelumnya ditetapkan tiga kebijakan terkait penurunan tarif angkutan udara. "Sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC, rata-rata harga tiket pesawat secara persentase turun mencapai 11%,” ujar Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara di Jakarta, Senin (1/7).
Menurut Susiwijono, dengan nilai tarif Lion Air yang turun mencapai 42,7% dari TBA dan Air Asia yang mencapai 38,3% dari TBA, dapat disimpulkan bahwa harga tiket pesawat maskapai LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak dibawah 50% TBA.
Ia mengatajan, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik. Tercatat, Jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang. "Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94 persen,” terang Susiwijono.
Untuk itu, dalam rakor evaluasi TBA ini, Pemerintah bersama seluruh pihak terkait merumuskan kebijakan antara lain setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu dimana jam keberangkatan antara pukul 10:00-14:00 diberikan diskon 50% dari TBA
Biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan Airnav. "Kami berkomitmen untuk tetap menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Terkait Jadwal flight dan sharing cost secara spesifik akan dibahas kembali di rakor yang akan datang,” jelas Susiwijono.
Senada dengan Susiwijono, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menegaskan, sharing cost tidak akan mengorbankan sisi safety dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara.
Sebagai informasi, pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu. Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.
Turut hadir pada rakor kali ini antara lain Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi; Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Pikri Ilham; Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Bambang Adisurya; Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina Basuki Trikora Putra; Managing Director PT Lion Air Group Daniel, Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi; Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin. (son)