Tim Yustisi Denpasar Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

DENPASAR (bisnisjakarta.co.id)-  Tim Yustisi kembali bertindak tegas dengan memutar balik ratusan kendaraan di pos penyekatan saat razia PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,  dalam penertiban PPKM di posko  penyekatan terjaring sebanyak  enam orang dibina karena salah menggunakan masker dan 396 kendaraan diminta putar balik.

“Ini artinya masih banyak masyarakat yang tidak memahami arti dari pelaksanaan PPKM Darurat,” ungkap Sayoga disela sela penertiban.

Semua pelanggar tersebut dijaring saat tim Yustisi melakukan penertiban secara stationer di beberapa Pos Penyekatan yang ada di Kota Denpasar diantaranya. Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan , Pos  A. Yani –Antasura, Pos Jalan 7-Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos Penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.

Secara mobile  dilakukan Tim Induk di mulai dari Polresta Denpasar setelah itu tim bergerak menuju Jalan Gunung Agung – Jalan Setia Budi – Jalan Sutomo – Jalan Gajah Mada – Jalan Hayam Wuruk – Jalan Puputan Renon – Jalan Dewi Sartika – Jalan Diponogoro – Jalan Hasanudin -Jalan Tamrin – Jalan Setian Budi – Jalan Cokroaminoto – Jalan Gatot Subroto – Jalan Gunung Sanghyang dan kembali ke Polresta. Hasil dari giat tim hanya menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi SE Gubernur no 10 Tahin 2021 tentang kegiatan yang masih bisa  oprasional adalah sektor esensial dan sektor kritikal serta  menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dari penertiban itu pihaknya juga  mengharapakan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan.  Dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. *rah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button