Keadilan Perempuan dan Anak Harus Terus Diperjuangkan

JAKARTA (Bisnis Jakarta)-

Forum Alumni HMI wati (FORHATI), Selasa (11/12) genap berusia 20 tahun. Selama kurun waktu itu, Forhati tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan terhadap perempuan dan anak. "Untuk memperoleh hak hidup yang wajar dan layak sesuai dengan standar hak asasi manusia, khususnya dalam memperoleh rasa aman dan nyaman dalam menjalankan kehidupan sehari- hari secara proporsional,” kata Koordinator Presidium Majelis Nasional Forhati, Hanifah Husein di Gedung KAHMI Center Jalan Turi 1 No. 14 Jakarta, Selasa (11/12).

Menurut Hanifah, negara harus hadir untuk melindungi kaum perempuan dan anak, juga memastikan mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan baik dalam bentuk ucapan maupun aksi kekerasan fisik. "Termasuk pelecahan seksual dari siapapun juga, baik di wilayah domestik (keluarga) ataupun masyarakat," tegasnya.

Oleh karena itu, penerapan undang-undang No. 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang- Undang No 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak menjadi sesuatu yang harus diutamakan.

Disisi lain, Forhati juga mendorong perubahan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang lebih melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari kekerasan  dalam  rumah tangga (KDRT). "Forhati memberikan perhatian khusus tentang penegakan hukum terkait KDRT, tidak hanya karena KDRT telah menjadi isu global dan telah menjadi perhatian publik semata, melainkan karena KDRT adalah tindakan yang bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab," jelasnya.

Pihaknya akan terus menyumbangkan pemikirannya yang langsung disampaikan kepada wakil rakyat di DPR untuk penyempurnaan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlakuan demoralisasi termasuk perilaku seks menyimpang. Termasuk dalam RUU Penghapusan Kekerasan.

Penguatan akses kaum perempuan terhadap modal usaha juga terus didorong agar otoritas jasa keuangan dan Bank Indonesia bisa memperluas jangkauan distribusi inklusi keuangan yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan keluarga. "Hak kaum perempuan memperoleh perlakuan yang adil dalam mendapat kesempatan kerja, mengembangkan karir, sesuai dengan standar kompetensi dan profesionalisme," tandasnya.(har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button