Airin : Anak Tangsel harus Miliki KIA

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Seluruh anak di kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihimbau untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA ini dinilai penting untuk memenuhi hak anak. “Semua anak Tangsel harus memiliki Kartu Identitas Anak, selain kepemilikan Akta Kelahiran, karena identitas ini sangat dibutuhkan untuk anak-anak, dalam memenuhi hak mereka,” ungkap Walikota Tangel, Airin Rachmy Diany.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),pihaknya terus melakukan sosialisasi KIA. Baik itu ke sekolah, kelurahan, kecamatan, PKK hingga ke serta rumah sakit. “Dengan adanya kepemilikan KIA diharapkan dapat menjamin hak keperdataan anak dalam rangka untuk mengurus hak dan kewajibannya selaku Warga Negara Indonesia,” imbuhnya.

Airin menambahkan sosialisasi KIA ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 telah ditetapkan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Toto Sudarto menjelaskan pentingnya KIA sebagai identitas resmi anak, bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia. “Untuk itu Disdukcapil melakukan sosialisasi kepada kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit dan instansi pemerintah dan swasta untuk sama-sama mensukseskan program KIA ini,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button