Awal Tahun, BNNP Bali Bongkar Sindikat Shabu Total 1kg

DENPASAR (bisnisbali.com) – Menindaklanjuti informasi dari analisis tim intelijen, terkait sindikat peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Bali, Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah jaringan peredaran gelap narkotika.

Penindakan diawali saat Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan satu orang pria berinisial TR alias Gebril dan di TKP disita barang bukti lima plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat total keseluruhan yaitu 41,05 gram brutto atau 39,45 gram netto.

“Penangkapan dilakukan di daerah Jl Pulau Ayu, Denpasar pada 23 Desember 2021 pagi. Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Brijen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH, MSi dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (8/2). Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Pada Januari 2022, tim BNNP menangkap seorang lelaki berinisial MD alias Mio di Jl Badak Agung Kel/Desa Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.  Disaksikan Kepala lingkungan dan warga sekitar selaku saksi, tim melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan sepuluh paket yang diduga narkotika jenis shabu.

Setelah tim lakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti yang sudah tertanam di jalan Raya Pemogan tepatnya di pinggir gang sawah Desa Pemogan Denpasar Selatan. Tim bersama dengan pelaku langsung menuju titik tersebut, disaksikan oleh 2 orang saksi masyarakat Tim menemukan barang bukti sebanyak 2 paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang diakui milik pelaku.

Dari hasil interogasi diketahui pelaku dikendalikan seseorang yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Diketahui juga kaki-kaki lainnya dan perannya pada jaringan ini yang masih dapat dilakukan pengembangan pada penangkapan selanjutnya (Poin C). Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan di kantor BNNP Bali untuk proses pemeriksaan selanjutnya, kegiatan berjalan lancar dan aman. Keseluruhan BB yang diamankan sebanyak 12 paket total seberat 52,81 gram netto.

Tim BNNP Bali pada 1 Februari 2022 sore, berhasil menangkap pelaku berinisial RCB di Jl. Pegangsaan Timur Ds. Dangin Puri Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. Disaksikan dua orang Linmas Desa Dangin Puri Klod selaku saksi masyarakat, tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku hingga tim menemukan satu buah bungkusan plastik warna hitam berisi satu klip bening ukuran besar berisi kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina/sabu seberat 947,83gr brutto atau 936,47gr netto yang diletakan di gantungan motor pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku adalah seorang Kurir dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

“Total BB jenis Metamfetamina/shabu yang diamankan sebanyak 1.041.69kg berhasil menyelamatkan 5.205 orang atau pemakai di Provinsi Bali,” tandas Brijen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra. *gde

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button