DJP Sediakan Layanan Daring Untuk Pelaporan SPT

Padang, 19/3 (Bisnis Jakarta) – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi menyediakan layanan daring (dalm jaringan) berupa E-Filling dan E-Form yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

“E-Filling merupakan aplikasi untuk mengisi SPT dengan masuk ke laman DJP online dan tinggal mengisi formulir,” kata Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, F. G. Sri Suratno di Padang, Senin.

Sementara E-Form merupakan aplikasi pengisian SPT dengan mengunduh formulir untuk diisi secara manual dan setelah diisi tinggal dikirim, lanjut dia.

Ia menyebutkan dengan adanya dua aplikasi tersebut wajib pajak tidak perlu antre dan repot harus ke kantor pajak terdekat.

Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk pribadi berakhir pada 31 Maret 2018 dan untuk wajib pajak badan 30 April 2018, ujar dia.

Ia menyatakan jumlah warga Sumbar yang terdata sebagai wajib pajak pribadi karyawan mencapai 1.032.536 jiwa, pengusaha 465.569 orang dan badan 2.228.874.

Pada tahun ini kami menargetkan sasaran wajib pajak untuk pribadi 86.130 orang, pengusaha 13.187 orang dan badan 13.384, katanya.

Terkait masih adanya wajib pajak yang belum melaporkan SPT ia menilai karena faktor psikologis sebab ada yang berpikir sudah membayar pajak jadi buat apa lagi melapor.

“Ada juga yang masih menganggap sulit padahal sudah dipermudah prosesnya, bahkan setiap saat bisa diundang untuk asistensi,” tambah dia.

Ia menyampaikan menyampaikan laporan juga merupakan hak karena turut membangun administrasi negara yang baik.

“Kami terus mengingatkan wajib pajak melaporkan SPT, kalau tidak akan kena sanksi berupa denda,” lanjut dia.

Ia menyebutkan kalau tidak melaporkan SPT bisa dikenakan denda Rp100 ribu per bulan untuk orang pribadi dan badan Rp1 juta.(ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button