DPP Organda berhasil memasukkan truk angkutan barang untuk untuk komoditas eksport-import memperoleh dispensasi atau pengecualian dalam pembatasan kendaraan menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru) mendatang.
Ketua Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamadjaja menegaskan, barang ekspor- import dari dan ke pelabuhan ekspor-impor masuk dalam kategori pengecualian seperti Sembako dan BBM. Usulan yang masuk dalam PM 115 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui pembatasan operasional angkutan barang pada masa Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Kebijakan (dispensasi untuk truk angkutan barang ekspor-impor) itu perlu dilakukan guna menunjang kegiatan Pemerintah menggenjot pertumbuhan ekspor dan menambah pemasukan devisa negara. Sehingga kegiatan pengangkutan barang ekspor dan impor tidak terganggu dalam masa pembatasan kendaraan menjelang masa Nataru nanti.
Ivan mengatakan, tentunya pihak perusahaan harus melengkapi dengan Surat Muatan (meliputi Jenis Barang, Tujuan Pengiriman, Nama dan Alamat Pemilik barang) dan Stiker berlogo Kemenhub, Korlantas dan Organda "Angkutan Nataru 2018 Eksport Import " tersebut ditempelkan pada Kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut.
Langkah ORGANDA tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari sektor industri dan asosiasi lainnya. Dengan demikian, kata Ivan, pihak Korlantas dan Kemenhub akan mengetahui tujuan kegiatan tersebut dan truk diperbolehkan tetap melintas
Dalam hal ini DPP Organda memastikan kontrak internasional ekspor dan impor tidak terganggu, dampaknya baik untuk bangsa dan negara Indonesia. (son)