
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Diklaim terkait program Kota Layak Anak (KLA) di Kota Depok. Kini keberadaan warnet bakal diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. Dalam Perda tersebut, juga telah diatur regulasi jam operasional warnet yang tak boleh buka 24 jam atau dari jam 08.00 – 23.00.
Kepala Seksi Tata Kelola Teknologi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Rusdiyanto menyebutkan, ketentuan penyelenggaraan warnet yang hanya memiliki 15 jam operasional terdapat di dalam pasal 21 ayat (5) di poin (i). Untuk mengawal aturan itu, diperlukan pengawasan dari seluruh pihak agar warnet tidak melebihi jam operasional yang sudah ditentukan.
“Keinginan Pemkot Depok, dengan adanya penyelenggaraan warnet menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, namun juga harus tetap menaati peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Rusdiyanto, di Bojongsari, Kamis (19/10).
Mengenai fisik dari warnet, katanya, dalam Perda juga sudah diatur agar para pengusaha warnet harus mengikuti beberapa syarat yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Depok, di antaranya adalah secara fisik ruangan warnet harus sehat, harus memiliki toilet, memiliki penerangan cukup. Serta menyediakan tempat ibadah dan parkir. Sementara dari segi software, mereka juga harus menggunakan aplikasi yang memiliki lisensi, dan tidak boleh menggunakan software bajakan. “Tidak boleh ada sekat atau bilik, karena kami tidak ingin warnet digunakan untuk hal negatif,” tegasnya.
Selain itu, imbuhnya, warnet juga tidak boleh gelap, karena dapat membahayakan mata dari radiasi komputer. Warnet juga tidak boleh berada 100 meter dari tempat ibadah. Serta memiliki pintu keluar yang cukup, untuk antisipasi terjadinya kebakaran, bila ada kabel yang korslet.
“Cahaya yang tidak cukup akan berbahaya pada mata, selain sirkulasi udara juga diperhatikan, nyaman untuk kesehatan dan memiliki tanda larangan merokok yang jelas terlihat,” jelasnya. (jif)