Terpidana kasus suap proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/18). Andi Narogong diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan bos PT. Gunung Agung, Made Oka Masagung terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.(Bisnis Jakarta/ADE)
Terpidana kasus suap proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/18). Andi Narogong diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan bos PT. Gunung Agung, Made Oka Masagung terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.(Bisnis Jakarta/ADE)
Terpidana kasus suap proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/18). Andi Narogong diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan bos PT. Gunung Agung, Made Oka Masagung terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.(Bisnis Jakarta/ADE)
Terpidana kasus suap proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/18). Andi Narogong diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan bos PT. Gunung Agung, Made Oka Masagung terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.(Bisnis Jakarta/ADE)