Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12). Syafruddin Arsyad Temenggung resmi ditahan KPK untuk 20 hari kedepan terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).(Bisnis Jakarta/ADE)