DPT Tak Sampai 900 Ribu, Terkendala Syarat E-KTP

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk Pemilu 2019 mendatang hanya tercatat 841.194 pemilih. Sementara jumlah penduduk Tangsel sendiri diatas 1,4 juta jiwa.

“Jumlah DPT Tangsel mengalami peningkatan dari data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan bulan Juli lalu yang mencapai 839.358 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 3.781 unit,” ungkap Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro.

Lebih lanjut Bambang mengaku bila syarat mutlak untuk terdaftar sebagai pemilih, yakni mereka yang sudah memiliki KTP elektronik dan sudah melakukan perekaman dengan menunjukan bukti surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel.

“Karena memang masih banyak yang belum memiliki KTP elektronik, sementara syarat utamanya adalah harus memiliki KTP elektronik, dan minimal sudah melakukan perekaman dengan menunjukan bukti surat keterangan dari Disdukcapil,” imbuhnya.

Kendati demikian, Bambang mengatakan, ada jumlah penambahan pemilih dibandingkan DPS bulan juli lalu. “Memang ada penambahan pemilih dari DPSHP ke DPT, penambahan ini terjadi karena adanya beberapa warga yang sebelumnya tidak memiliki KTP elektronik, karena kami memiliki datanya dan kami surati agar melakukan perekamaan KTP elektronik. Setelah itu baru bisa terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.

Bambang menambahkan, pleno jumlah DPT Pemilu 2019 yang disampaikan KPU Kota Tangsel, juga disaksikan oleh perwakilan masing-masing partai politik serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button