
Pemerintah dan maskapai sepakat menentukan besaran penurunan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) sebesar 50 persen dari tarif batas atas pada hari dan jam tertentu. "Penerbangan murah disediakan oleh pemerintah untuk jadwal keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00 s.d. 14.00 untuk penerbangan LCC domestik tipe pesawat jet, dengan memberikan penurunan tarif 50% dari TBA LCC, untuk alokasi seat 30% dari total kapasitas pesawat,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Selasa (9/7).
Kebijakan yang ditetapkan pemerintah guna menyediakan penerbangan murah LCC domestik jadwal tertentu, adalah untuk Citilink sejumlah 62 flight per hari dengan total saat ini 3.348 seat. Untuk Lion Air Group sejumlah 146 flight per hari dengan total saat ini 8.278 seat. Kebijakan ini akan mulai efektif pada hari kamis tanggal 11 Juli 2019
Rute penerbangan yang ditetapkan sebagai penerbangan murah ini akan mengikuti mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan udara. Pengawasan atas kebijakan ini akan dilaksanakan oleh Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan
Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan rapat pengawasan dan monitoring secara periodik. "Ini bentuk komitmen pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat,” tutup Susiwijono. (son)