Pemerintah Diminta Segera Ajukan Draf Omnibus Law

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi  mengungkapkan hingga saat ini DPR RI belum menerima draft Omnibus law baik berkaitan dengan RUU Cipta Lapangan Kerja maupun RUU Perpajakan. Oleh karena itu pemerintah diminta segera mengajukan surat presiden terkait RUU tersebut.

"Selama ini yang tertuduh RUU Omnibus Law itu selalu DPR. Padahal kami belum menerima draft-nya. Masyarakat pun merespon pro dan kontra. Itu draft yang mana?" ucap Baidowi dalam diskusi bertema 'RUU Omnibus Law, Mana yang Prioritas, Mana yang Dipending? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

Baidowi mendesak pemerintah segera mengirimkan draft RUU tersebut agar segera bisa dibahas, dan pastikan melibatkan berbagai kelompok kepentingan masyarakat. Sebab, saat ini perdebatan mengenai subtansi RUU Omnibus Law sudah marak di masyarakat. "Jadi, draft yang diprotes masyarakat itu benar atau tidak, DPR tidak tahu," imbuhnya.

Pada prinsipnya menurut anggota Komisi VI DPR itu, DPR sudah pasti mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun, aspek kemanusiaan lainnya harus mendapat perhatian. Seperti perlindungan hukum, jaminan kerja, dan sebagainya. “Jadi, karena draft belum ada, maka DPR tak akan membahas yang tak ada, nanti ikut ilegal,” pungkasnya.

Sementara itu Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma meminta kejelasan kewenangan antara pmerintah pusat, gubernur dan bupati. Khususnya di Papua terkait sumber daya alam (SDA), karena meski sudah ada otonomi khusus (Otsus), tapi semua perizinan masih ditangani oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Selain itu, meski ada kewenangan di tingkat bupati (Otda), tapi pada pelaksanaannya masih harus dapat izin dari gubernur, dan seterusnya. "Saya kira itulah yang perlu disempurnakan, agar tidak ada tumpang tindih kewenangan di daerah dan pusat," ujar senator dari Papua ini.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengaku mustahil sebuah UU yang merupakan kumpulan dari berbagai aturan perundang-undangan dilakukan hanya dalam tempo 100 hari yang dirangkum dalam Omnibus Law. "Amerika saja membahas UU Kompetitif law itu selama 3 tahun dengan membentuk 9 Komite," kata Margarito. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button