Pengacara Ragukan Hasil Internal Audit dan Eksternal Audit PT Meratus yang Berbeda

SURABAYA (bisnisjakarta.co.id) – Sidang pidana dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan 17 terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Dalam sidang ini salah satu pengacara terdakwa, Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan, pihaknya meragukan hasil audit yang dilakukan Auditor Internal PTMeratus Line, Feni. Apalagi, dalam ketiga audit tersebut ditemukan ketidakcocokan hasil kerugian yang dimaksud.

Internal audit di awal menyebutkan Rp500 miliar tetapi banyak berbasis asumsi, lalu ada audit lagi ditemukan Rp94 miliar lebih tetapi perhitungan eksternal audit disebutkan Rp93 miliar. Ada perbedaan yang jauh itu membuat hasil audit diragukan.

Sebelumnya, berdasarkan audit internal, Auditor Internal PT Meratus Line, Feni mengaku menemukan kerugian atas kasus dugaan penggelapan BBM itu sebesar Rp500 miliar terhitung sejak 2015. Ia juga mengaku, dasar audit yang dilakukan adalah dari keterangan atau pengakuan para terdakwa yang kemudian diasumsikan olehnya. Pihaknya juga melakukan audit untuk kedua kalinya dan ditambahkan lagi adanya audit eksternal. Uniknya, ia mengakui terdapat perbedaan atau selisih dari kedua hasil audit tersebut. Hasil audit internal kedua menemukan dugaan kerugian sebesar Rp 94 miliar dan hasil audit eksternal hanya menemukan kerugian sebesar Rp 93 sekian miliar.

Dalam kesaksian itu, juga sempat terjadi perbedaan keterangan antara saksi Slamet dengan saksi Feni. Feni menjelaskan Pocket di Kapal Meratus disebutkan digelapkan dan dijual oleh oknum karyawan, sementara Slamet mengaku kalau yang dijual itu BBM dari vendor yang dibelokkan.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Sutrisno, beberapa kali menberikan peringatan pada salah seorang saksi yang merupakan Dirut PT Meratus Line, Slamet Raharjo agar tidak melebarkan keterangannya ke ranah perdata.

“Ini kan urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah. Jadi fokus pada dakwaan jangan melebar. Jangan juga masuk ke ranah perdata.” tegasnya memperingatkan saksi Slamet.

Dalam sidang tersebut, Slamet Raharjo menerangkan soal perkara yang menjerat beberapa karyawannya itu. Ia mengatakan, modus yang digunakan anak buahnya bekerjasama dengan anak buah PT Bahana Line. Bahwa otak dari pencurian BBM itu adalah karyawan outsourching PT Meratus Line bernama Edi Setyawan. Edi bahkan ditudingnya telah menerima sejumlah uang dari karyawan PT Bahana Line.

Dikatakan Edi Setyawan yang juga menjadi terdakwa menerima Rp 500 juta perbulan dari karyawan PT. Bahana Line. Transaksi ini terjadi sejak 2015 namun, dan diketahui pada 2022.

“Pengakuan Edi Setyawan mengatakan, Rp 600 Juta tapi pada Januari mereka (para terdakwa) sudah terima Rp 500 Juta hingga 3 kali dan yang mengambil Edi Setyawan sendiri maka kita berani laporkan ke polisi,” papar Slamet.

Dalam keterangannya, Slamet beberapa kali terlihat emosinal dengan menyebut keterlibatan PT Bahana Line secara institusional dalam kasus dugaan penggelapan BBM ini. Ia justru mengakui jika pihaknya merasa kecolongan.

Terdakwa Edi Setyawan yang dituduh sebagai otak dari pencurian BBM ini membantah semua keterangan saksi Slamet yang merupakan pimpinan Edi Setyawan. Ia menyebut tidak ada satu pun keterangan dari bos nya itu yang benar.

“Salah semua yang mulia,” ujar Edi.

Terdakwa lainnya Erwinsyah, karyawan PT Meratus Line, menyatakan selama ini telah mengalami tekanan dari perusahaan untuk membuat surat pernyataan. Tekanan itu, dilakukan perusahaan dengan menghadirkan pihak lain seperti oknum polisi dan oknum TNI.

“Kami diminta untuk membuat surat pernyataan di bawah tekanan. Kenapa saya ngomong demikian, karena waktu kami disuruh membuat surat pernyataan, ada personel polisi dan TNI yang memperkenalkan diri secara jelas mengatakan kalau Pocket adalah sisa bahan bakar yang ada di kapal Meratus. Jadi statusnya sisa bahan bakar,” ungkapnya.

Secara rinci GPS juga memastikan, selama kurun waktu 2015 hingga 2021 hubungan kerja dengan Bahana tidak pernah ada masalah.
“Tidak pernah ada masalah semua dokumen komplit sesuai perjanjian dan ditandatangani kedua belah pihak,” tegasnya.

Ia juga sempat mempertanyakan status karyawan Meratus, terdakwa Edi Setyawan yang disebutkan sopir dan outsourching tetapi bisa memiliki kewenangan melebihi pegawai organik dan atasannya sendiri.

Slamet menyebutnya sebagai miss dalam manajemennya.

“Itu miss kami di Manajemen, ” kilahnya.

Menanggapi beberapa bantahan terdakwa, Hakim Sutrisno juga meminta kepada para terdakwa agar menuangkannya dalam nota pembelaan nantinya. *rah

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button