PSBB Kota Tangerang, Dishub Perketat Enam Titik Jalur Perlintasan

TANGERANG (Bisnisjakarta)-
Dinas Perhubungan Kota Tangerang Banten memperketat enam titik jalan utama perlintasan keluar masuknya kendaraan ke Kota Tangerang selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar dalam keterangannya, Jumat (8/5) mengatakan, enam titik check point tersebut yakni di Jalan Thamrin, Imam Bonjol, Gatot Subroto, Daan Mogot, HOS Cokroaminoto, dan Raden Fatah.

Keenam titik tersebut menjadi fokus perhatian karena menjadi jalan utama perlintasan keluar masuknya kendaraan ke Kota Tangerang. “Pada malam hari pertama pelaksanaan PSBB tahap dua di Kota Tangerang, ada lebih dari 700 truk proyek atau pengangkut tanah yang melintas. Hal ini mengakibatkan banyaknya jalan rusak dan beresiko menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.

Dalam pantauannya, para petugas menindak tegas para pengendara kendaraan truk bermuatan besar dengan kapasitas melebihi 8,5 ton yang masih memasuki wilayah PSBB Kota Tangerang untuk segera putar arah meninggalkan Kota Tangerang. “Larangan angkutan umum antar kota dan pariwisata saja sudah diberlakukan, apalagi truk bermuatan besar. Alhamdulillah setelah adanya penertiban, kendaraan truk yang ingin memasuki wilayah PSBB Kota Tangerang berangsur berkurang,” ungkapnya.

Pemkot berharap, hal ini tentunya menjadi perhatian kepada para pengembang yang lalu-lintas proyeknya melintasi Kota Tangerang, yang mengakibatkan rusaknya beberapa ruas jalan di Kota Tangerang. Dan rusaknya jalan, telah mengakibatkan korban jiwa akibat kecelakaan yang ditimbulkannya. “Dalam enam bulan terakhir, angka kecelakaan di Kota Tangerang mencapai 63 dengan total korban jiwa 16 orang. Jadi tidak hanya berdampak pada kerusakan jalan, tapi telah berdampak pada hilangnya nyawa orang lain,” tegasnya, seraya menambahkan, sebagai jalan alternatif, pihak pengembang dapat menempuh jalur Tol Tegal Alur atau Rawa Bokor.

Berdasarkan data Dishub Kota Tangerang 2020, tingkat kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan PSBB di wilayah Kota Tangerang, dari 263.394 kendaraan yang melintas, hanya 2.296 kendaraan yang tidak mematuhi PSBB, di antaranya truk – truk proyek. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button