Disoroti, Penerbitan IPKA Berbendera Asing

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Diterbitkanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP -198-Tahun 2020 Tentang Persetujuan Kepada PT. Bahari Eka Nusantara Mengunakan Kapal Asing Cable Ship Fuhai Untuk Kegiatan Lain yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan /atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri mendapat sorotan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono merada Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick yang keduanya berbendera Panama serta milik dari perusahaan China (S.B.Submarine System Co.LTD / SBSS), telah menabrak Azas Cabotage yang sudah dianut oleh Indonesia.

“Kami sangat keberatan dan menolak keras atas diterbitkanya IPKA kedua kapal tersebut karena telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia dan tertuang dalam UU Pelayaran No.17 tahun 2008,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (30/1).

Melihat kondisi tersebut, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk mencabut IPKA kedua kapal tersebut.

Ia menilai, PT Bahari Eka Nusantara bukan perusahaan yang memiliki izin pengoperasian angkutan laut khusus untuk melakukan pemasangan kabel di bawah laut. “Demi menjaga keamanan dan pertahanan di perairan Indonesia kami memohon bapak Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tidak mengeluarkan security clearance, officer clearance untuk diizinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia,” harapnya. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button