2017, Ratusan WP Ajukan Pengurangan Pajak

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Sepanjang tahun 2017 sedikitnya ada sekitar 500 wajib pajak (WP) di kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengajukan pengurangan pajak. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan, Regulasi dan Keberatan pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Bachtiar. “Ini adalah hak WP untuk mengajukan pengurangan pajak. Jadi untuk masyarakat Tangsel yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pajak akan kami fasilitasi,” ungkapnya kemarin.

Lebih lanjur Bachtiar mengatakan, setiap warga bisa mengajukan keberataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mendapatkan pengurangan nilai pajak. Pengajuan pengurangan nilai pajak, menurutnya sesuai Peraturan Walikota (Perwal 16 Tahun 2012 tentang tatacara pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu diatur soal kewajiban dan hak Wajib Pajak (WP). “Akan tetapi ini sifatnya mengajukan. Jadi masyarakat bisa mengajukan keberatan pajak melalui Bapenda Kota Tangsel,” imbuhnya.

Bachtiar menambahkan, yang bisa mengajukan pengurangan nilai pajak PBB, antara lain masyarakat yang kena bencana, warga miskin, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan Polri dan TNI bisa mengajukan pengurangan PBB. “Untuk warga miskin, lanjut Bachtiar, bisa mengajukan keberatan dan pengurangan pajak dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu. Sedangkan untuk pensiunan bisa melampirkan SK pensiun,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button