Jadi Tersangka, Calon Kepala Daerah Masih Tetap Bisa Kampanye

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka para calon kepala daerah tetap masih bisa berkampanye menggunakan media elektronik. Hal ini karena status tersangka yang melekat pada calon kepala daerah tidak menggugurkan statusnya sebagai peserta pilkada. “Kalau yang bersangkutan ditahan, kan tidak bisa melakukan kampanye rapat umum, rapat terbuka, pertemuan terbuka atau pertemuan terbatas. Jadi yang bisa dilakukan adalah kampanye dengan metode atau bentuk yang lain. Melalui media elektronik, menggunakan alat peraga. Kan media kampanye bisa macam-macam,” kata Anggota KPU RI Hasyim Asyari, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (2/3).

Penegasan disampaikan Hasyim Asyari terkait banyaknya kepala daerah merangkap calon kepala daerah dan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dalam dua bulan terakhir, tercatat lima calon kepala daerah peserta pilkada serentak 2018 ditangkap KPK dan berstatus tersangka.

Lima calon kepala daerah yang terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka antara lain Calon Gubernur NTT Marianus Sae, Calon Gubernur Lampung Mustafa, Calon Gubernur Sulawesi Utara Asrun, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

Hasyim menjelaskan status tersangka yang melekat pada calon kepala daerah tidak menggugurkan statusnya sebagai peserta pilkada. “Haknya tetap, pencalonan tetap jalan terus dan tetap bisa kampanye,” tegasnya.

Bahkan jika terpilih dan divonis bersalah, maka calon tersebut harus tetap dilantik sebagai kepala daerah. Namun, setelah dilantik segera diganti oleh wakilnya. “Dilantik untuk nanti diganti kalau sudah jadi kepala daerah,” imbuhnya.

Hasyim mengatakan banyaknya calon kepala daerah yang terjaring OTT KPK sebenarnya peringatan bagi partai politik dalam melakukan perekrutan calon pemimpin di daerah. “Dalam posisi ini yang mencalonkan adalah partai politik. Jadi proses rekrutmen menjadi suatu yang penting, track record orang-orang ini harus jelas dan harus hati-hati ketika mengajukan atau mencalonkan profil tertentu,” kata dia. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button