Tarif Kargo Udara Naik, Begini Sikap Kemenhub

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif kargo udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melakukan langkah awal dengan melakukan pertemuan dengan stakelholder terkait (Badan Usaha Angkutan Udara, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia) pada tanggal 23 Januari 2019 yang lalu dan telah melakukan observasi pelayanan kargo pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari 2019 di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, sebagai regulator Ditjen Perhubungan Udara tidak mengatur tarif kargo. Hal ini didasari oleh UU Nomor 1, Pasal 128 ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan ayat (2) berbunyi tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.

Sebagai regulator, kata Polana, Kemenhub tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara. Ia berjanji kembali mengundang para Badan Usaha Angkutan Udara, AP I dan AP II, Asperindo dan ALFI untuk mencari solusi terkait masalah tarif kargo udara tersebut. "Saya juga menghimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara untuk bersepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif,” tegas Polana. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button