![](https://bisnisjakarta.co.id/wp-content/uploads/2018/05/ADE-Pengembalian-Uang-BLBI-Samadikun-Hartono.jpg)
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (3kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/18). Terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta berkewajiban untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil.(Bisnis Jakarta/ADE)